Paspor Jozeph Paul Zhang Bisa Dicabut, Begini Penjelasan DPR

- 21 April 2021, 08:19 WIB
Ilustrasi paspor
Ilustrasi paspor /Sumber: Pixabay / TukTukDesign/

Baca Juga: Menista Agama Hindu, Ormas Hindu Minta Desak Made Dharmawati Diusut

Baca Juga: Terus Kejar Jozeph Paul Zhang, Polri Kerjasama dengan Interpol

Red-notice Jozeph Paul Zhang dapat pula diproses ke interpol jikalau yang bersangkutan memenuhi panggilan Polri.

Arsul berharap agar pencabutan paspor Jozeph Paul Zhang bisa segera dilakukan.

Pun kalau yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan paspornya secara fisik tak dapat ditarik maka Arsul meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zhang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor karena upaya penarikan fisik tidak dapat dilakukan.

Baca Juga: Nekat Mudik Saat Pandemi, Doni Monardo : Ini Bisa Menimbulkan Hal Tragis

Baca Juga: AS Meningkatkan Larangan Perjalanan ke 80 Persen Dunia

Jozeph Paul Zhang telah ‘menista agama’ dengan menyebut dirinya Nabi ke-26, menyebut hal-hal yang tidak pantas berkenaan dengan Nabi Muhammad, dan bulan Ramadhan.

Jozeph Paul Zhang juga menantang agar orang-orang yang tidak sependapat dengannya untuk menangkap atau melaporkannya ke polisi jika orang-orang tersebut mampu.***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah