Paspor Jozeph Paul Zhang Bisa Dicabut, Begini Penjelasan DPR

- 21 April 2021, 08:19 WIB
Ilustrasi paspor
Ilustrasi paspor /Sumber: Pixabay / TukTukDesign/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Pencabutan paspor Jozeph Paul Zhang atau Sindy Paul Soerjomoeljono karena ‘menista agama’ diusulkan anggota Komisi III DPR Arsul Sani.

Sementara keberadaan Jozeph Paul Zhang di luar Indonesia sejak 2018 lalu.

Arsul Sani meminta langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut agar yang bersangkutan tidak dapat melarikan diri dan dapat ditangkap dalam waktu dekat.

Baca Juga: Dianggap Meresahkan, 20 Konten Jozeph Paul Zhang Diblokir Kominfo

Baca Juga: Gizi Buruk Menimpa Venezuela, Program Pangan Dunia Turun Tangan

Langkah penarikan paspor tersebut sudah sesuai dan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014.

Arsul menjelaskan berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, pencabutan bisa dilakukan dengan dasar pemegang paspor dinyatakan sebagai tersangka akibat melakukan tindak pidana dengan hukuman minimal 5 tahun atau statusnya dalam red-notice Interpol.

Kasus Jozeph Paul Zhang dapat dikenakan pidana atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 154 KUHP yang ancaman pidanya lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Menista Agama Hindu, Ormas Hindu Minta Desak Made Dharmawati Diusut

Baca Juga: Terus Kejar Jozeph Paul Zhang, Polri Kerjasama dengan Interpol

Red-notice Jozeph Paul Zhang dapat pula diproses ke interpol jikalau yang bersangkutan memenuhi panggilan Polri.

Arsul berharap agar pencabutan paspor Jozeph Paul Zhang bisa segera dilakukan.

Pun kalau yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan paspornya secara fisik tak dapat ditarik maka Arsul meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zhang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor karena upaya penarikan fisik tidak dapat dilakukan.

Baca Juga: Nekat Mudik Saat Pandemi, Doni Monardo : Ini Bisa Menimbulkan Hal Tragis

Baca Juga: AS Meningkatkan Larangan Perjalanan ke 80 Persen Dunia

Jozeph Paul Zhang telah ‘menista agama’ dengan menyebut dirinya Nabi ke-26, menyebut hal-hal yang tidak pantas berkenaan dengan Nabi Muhammad, dan bulan Ramadhan.

Jozeph Paul Zhang juga menantang agar orang-orang yang tidak sependapat dengannya untuk menangkap atau melaporkannya ke polisi jika orang-orang tersebut mampu.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah