SEPUTARTANGSEL.COM- Perseteruan Partai Demokrat versi AHY dan versi KLB pimpinan Moeldoko memasuki babak baru.
Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengeluarkan somasi terbuka terkait keberadaan dan kegiatan KLB Partai Demokrat pimpinan Moeldoko.
Surat somasi terbuka diunggah Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat AHY di akunnya
@Herzaky pada Senin 19 April 2021.
Baca Juga: Usai Diterjang Seroja, Muncul Banyak Mata Air Baru Yang Membentuk Danau
Baca Juga: Jalur Gaza Mencatat Kematian Harian Tertinggi Covid-19 Yang Pernah Ada
Dalam unggahannya Herzaky menuliskan pesan keras pada KLB Partai Demokrat yang disebutnya sebagai gerombolan liar KLB ilegal Sibolangit.
Ia jelas menuliskan larangan penggunaan atribut, bicara, membuat pernyataan, tindakan atau tunjukkan sikap yang mengatasnamakan Partai Demokrat.
"Somasi Terbuka @PDemokrat kepada gerombolan liar KLB ilegal Sibolangit. Kompas, 19 April 2021. Hati2, jgn berani2 lg gunakan atribut, bicara, buat pernyataan, tunjukkan sikap, lakukan tindakan yg atasnamakan & seolah mencitrakan diri sbg @PDemokrat
yg sah," tulisnya.
Baca Juga: Akhmad Sahal, Pengurus Cabang Istimewa NU Amerika Sebut Yahya Waloni Adalah Paul Zhang Versi Mualaf
Baca Juga: Seiring Larangan Mudik, Polda Metro Siapkan 31 Pos Pengamanan
Dalam somasi terbuka dinyatakan apabila hal tersebut tetap dilakukan maka Partai Demokrat pimpinan AHY mengancam akan menempuh jalur hukum guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kami akan mengambil tindakan tegas dg melakukan segala upaya hukum," tegas Herzaky.
Somasi Terbuka @PDemokrat kepada gerombolan liar KLB ilegal Sibolangit. Kompas, 19 April 2021.
— Herzaky Mahendra Putra (@Herzaky_) April 18, 2021
Hati2, jgn berani2 lg gunakan atribut, bicara, buat pernyataan, tunjukkan sikap, lakukan tindakan yg atasnamakan & seolah mencitrakan diri sbg @PDemokrat yg sah.#selamatkandemokrasi pic.twitter.com/UrvpuT6lDi
Seperti diketahui Partai Demokrat pimpinan AHY telah dinyatakan sebagai Partai Demokrat yang sesuai dengan AD/ART oleh Kementrian hukum dan HAM pada 31 Maret 2021.
Baca Juga: Peleburan Kementerian Diharapkan DPR Tak Hambat Vaksin Merah Putih
Pengesahan tersebut ditandai dengan penolakan Kemenkum HAM atas pengajuan pengurus baru hasil KLB Sibolangit pimpinan Moeldoko. ***