Baca Juga: Tenang, Siklon Surigae Tidak Berdampak Pada Cuaca di Jabodetabek, Sesuai Pantauan BMKG
“Oleh karena itu, kami berharap agar dalam pelaksanaannya betul-betul berpedoman dalam ketentuan yang sudan diatur dan disepakati dalam PKS ini,” ujarnya.
PKS ini pengawas pelaksanaannya dilakukan melekat oleh para pihak. Adapun perjanjian kerjasama ini berlaku selama tiga tahun.
Dikutip dari laman Kementerian Agama, berikut adalah daftar BPS Bipih:
Baca Juga: Hunian Berkonsep TOD Jadi Primadona Milenial Kata Erick Thohir
1. Bank DKI, UUS (Unit Usaha Syariah)
2. Bank Muamalat Indonesia
3. Bank Tabungan Negara UUS
4. Bank Syariah Indonesia