SEPUTARTANGSEL.COM - Vaksin Nusantara terus menuai kontroversi dan menjadi santer perhatian publik setelah uji klinis fase II tak diizinkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Meski belum kunjung mendapat izin BPOM, para peneliti Vaksin Nusantara tetap nekat melanjutkan uji klinis fase II vaksin mereka.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, belum diizinkannya uji klinis fase II vaksin besutan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto itu adalah karena adanya sejumlah syarat yang belum dipenuhi.
Baca Juga: Nadiem Makarim Didesak Mundur Jadi Mendikbud oleh Ketum DPP KNPI Haris Pratama, Kenapa?
Adapun syarat-syarat tersebut adalah cara uji klinik yang baik, proof of concept, good labotatory practice, dan cara pembuatan obat yang baik.
Penny menyebut, antigen pada Vaksin Nusantara dinilai tidak memenuhi pharmaceutical grade.
"Pemenuhan kaidah good clinical practice juga tidak dilaksanakan dalam penelitian ini. Komite etik dari RSPAD Gatot Subroto, tapi pelaksanaan penelitian ada di RS dr Kariadi," kata Penny dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR Rabu lalu, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada hari Sabtu, 17 April 2021.
Baca Juga: Dikomentari Soal Pakaian dan Matinya, Tamara Bleszynski Balas Komentar Nyinyir Netizen Begini