Baca Juga: Kini Perpanjangan SIM Bisa Online
Baca Juga: Ngeri, Kota Bekasi Dilanda Hujan Es
Seperti dikutip dari Kementerian Kesehatan, 732 faskes tersebut terdiri dari Rumah Sakit (baik RS pemerintah maupun swasta dan BUMN) Laboratorium yang melakukan pemeriksaan Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Laboratorium Kesehatan, dan UPT Kemenkes yang terlibat dalam penanganan Covid-19.
Dan anggaran tersebut akan diberikan kepada 97.715 tenaga kesehatan terdiri dari dokter spesialis, dokter/dokter gigi, perawat/bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk analis laboratorium, tenaga gizi, dan lain-lain sesuai aturan yang berlaku.
“Kemenkes akan mempersiapkan permintaan review berikutnya, dan terus mendorong pimpinan fasilitas kesehatan dan institusi kesehatan, serta Fakultas Kedokteran untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan agar anggaran tunggakan yang masih belum terbayar, dapat segera direview kembali oleh BPKP,” ucapnya.
Baca Juga: Setahun Pandemi, Usaha dan Industri Sepatu di Tangsel Kembang Kempis
Baca Juga: Bibit Siklon Tropis 94W, BNPB Ingatkan 30 Provinsi ini Waspada
Menurutnya, ruang lingkup review yang dilaksanakan BPKP meliputi, tunggakan insentif tenaga Kesehatan tahun 2020, khususnya insentif nakes yang dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat sedangkan insentif yang dibayarkan melalui anggaran daerah, tidak termasuk review yang dilakukan BPKP.
BPKP sendiri telah menyelesaikan review atas tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 untuk tahap awal.
Berita acara diketahui sudah disampaikan kepada Kementerian Kesehatan pada 9 April lalu.