Aturan Baru Soal Pembayaran Insentif Nakes Yang Tangani COVID-19 Diterbitkan

- 2 April 2021, 06:30 WIB
Para tenaga kesehatan atau nakes.
Para tenaga kesehatan atau nakes. /Sumber: Pikiran Rakyat/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru terkait insentif bagi Tenaga Kesehatan atau Nakes yang menangani Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kirana Pritasari menerangkan bahwa dalam pemberian insentif nakes tahun 2020 masih ada tunggakan yang belum diselesaikan.

Baca Juga: Ngakak! Lelaki Ini Pasang Paku Di Jok Motor Karena Pacarnya Cemburuan

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Tegaskan Setiap Kegiatan Wajib Patuh Protokol Kesehatan

Pihaknya juga terus berupaya dan berusaha untuk bisa menjalankan kewajiban yang tertunda tersebut dengan baik.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Kirana Pritasari berharap dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM) akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran tersebut pada 2021 ini.

Terdapat beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut, yakni insentif ini akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan.

Baca Juga: Apa Alasan Film Venom: Let There Be Carnage Mundur Tayang?

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x