Terkait Penjualan Tiket Kereta Api Hari Raya Idul Fitri, PT KAI Masih Menantikan Arahan Pemerintah

- 15 April 2021, 23:46 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Sumber: Instagram / keretaapikita/

Baca Juga: Kini Perpanjangan SIM Bisa Online

Sebelumnya pemerintah telah meresmikan terkait pelarangan mudik Lebaran 2021.

Kebijakan tersebut sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah selama 6 April - 17 Mei 2021.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah