Baca Juga: Kini Perpanjangan SIM Bisa Online
Sebelumnya pemerintah telah meresmikan terkait pelarangan mudik Lebaran 2021.
Kebijakan tersebut sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah selama 6 April - 17 Mei 2021.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.***