SEPUTARTANGSEL.COM - Wali Kota Bogor Bima Arya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab terkait kasus pemalsuan tes swab RS UMMI Bogor.
Persidangan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Rabu, 14 April 2021 kemarin.
Dalam kesaksiannya Bima mengaku, dirinya urung mencabut laporan terkait kasus tes swab Habib Rizieq karena adanya perintah dari Kapolda Jawa Barat (Jabar).
Pernyataan Bima pun disayangkan oleh mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Menurutnya, Bima terlalu mudah percaya tanpa bertanya kepada tim hukum Pemerintah Kota (Pemkot) terlebih dahulu untuk mencabut delik aduan.
Selain Habib Rizieq, kesaksian Wali Kota Bogor itu pun dipertanyakan oleh Aktivis ProDem Nicho Silalahi.