Catat, Ini Hari-hari Cuti Bersama ASN Tahun 2021 yang Diputuskan Jokowi

- 14 April 2021, 16:26 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). /Foto: ANTARA/Rahmad/

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah memutuskan hari-hari cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 9 April 2021.

Keppres tersebut dapat diakses pada laman resmi JDIH Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Disebut Masuk Ke dalam Urutan 20 Kota Termahal di Dunia, Wagub DKI Jakarta: Parameternya Apa?

Baca Juga: Begini Cara Mensos Risma Cegah Praktek Korupsi Pegawai di Kementerian Sosial

Keppres ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.

Selain itu, juga untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyatakan bahwa cuti bersama PNS dan PPPK ditetapkan dengan Keppres.

Dalam Keppres, Jokowi memutuskan bahwa terdapat dua hari cuti bersama ASN pada tahun 2021, yaitu tanggal 12 Mei (cuti bersama Hari Raya Idulfitri) dan 24 Desember (cuti bersama Hari Raya Natal).

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Kembali ke Bioskop

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x