Kementrian Kesehatan juga telah mempunyai pedoman prokes pada tempat-tempat ibadah seperti masjid dan mushala yang nantinya akan di pakai masyarakat banyak.
Nadia mengatakan pedoman prokes di tempat ibadah meliputi, pemakaian masker bagi para jamaah dan menjaga jarak antar jamaah sejauh 1 meter.
Tak hanya itu Kemenkes juga membatasi kapasitas ruangan maksimal 50 persen, serta harus memastikan para jamaah mencuci tangan.
Nadia pun berharap agar setiap tempat ibadah untuk selalu sedia tempat cuci tangan maupun menyediakan masker bagi jamaah yang tidak memakai masker.
"Pastikan protokol kesehatan ini diterapkan bersama demi menjaga keselamatan kita bersama. Pastikan pemeriksaan suhu juga dilakukan saat jamaah akan melakukan ibadah tarawih dan tadarusan di masjid," tukasnya.
"Kami berharap dalam melaksanakan ibadah Ramadhan seperti tarawih atau tadarusan di masjid tetap menerapkan protokol kesehatan," tambahnya
Adapun panduan Ibadah Ramadhan 2021