Wagub DKI Ingatkan ASN Tidak Mudik, Nekat Pulang Kampung Akan Dipecat?

- 11 April 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Foto: Pixabay/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan mudik lebaran Idul Fitri 2021 dalam periode 6-17 Mei 2021.

Pemerintah juga sudah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar dengan tetap melakukan mudik lebaran.

Wakil gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga ingatkan ASN bahwa akan ada sanki yang nekat mudik.

Baca Juga: Ingin Seperti Jepang, Konsumsi Ikan Di Indonesia Perlu Ditingkatkan, DPR: Idealnya 140 Kilogram Per Tahun

Baca Juga: Said Didu Minta Erick Thohir untuk Tertibkan Pimpinan dan Karyawan BUMN yang Halangi Ibadah Umat Islam

"Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau untuk tetap berada di rumah," kata Riza saat menghadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan Ikatan Alumni Institut Sains dan Teknologi Nasional (INI-ISTN) di Ancol, Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu 11 April 2021.

Meski melarang ASN untuk mudik, namun pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) kata Riza masih mengkaji pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagaimana yang sudah diterapkan tahun lalu.

"Terkait larangan mudik sedang kita kaji perlu apa tidaknya SIKM, tunggu saja teman-teman media dan masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Asik, Bikin SIM Sekarang Bisa Lewat Online Mulai 12 April 2021, Begini Caranya

Baca Juga: Tokoh Papua Christ Wamea Kritik Komisaris PT Pelni Dede Budhyarto: Buzzer Tidak Beretika Disuruh Pimpin BUMN

Riza mengatakan pelarangan mudik dilakukan sebagi upaya meminimalisir penyebaran Covid-19.

Ditambah lagi, dia mengingatkan agar yang melakukan mudik untuk tidak menularkan virusnya kepada keluarga di rumah.

"Tidak perlu mudik, lebaran secara virtual video call, dan lain sebagainya bisa di lakukan, jangan sampai kehadiran kita ke kampung justru membawa virus maupun juga sebaliknya," ucapnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Afgan - if i don't have your love, Album Wallflower, DanTerjemahannya

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19  Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo juga melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode 6 sampai 17 Mei 2021.

Selain itu,  Tjahjo juga melarang ASN mengambil cuti selama libur Lebaran 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Doja Cat - Kiss Me More ft. SZA, Official Video

Sanksi bagi ASN yang nekat mudik dan melanggar aturan tersebut berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan.

Sanksi itu tertuang dalam SE Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diteken Tjahjo Kumolo tertanggal 7 April 2021.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini