Baca Juga: Chelsea dan PSG Menang di Leg Pertama Perempat Final Liga Champions
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.
Stimulus lainnya adalah pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk properti, dukungan bagi hotel, restoran, dan kafe (HOREKA) dari segi restrukturisasi kredit dan penjaminan kredit, serta subsidi bunga untuk UKM.
Jika swasta membayarkan THR penuh kepada karyawan, ia memprediksi ada perputaran dana sebesar Rp 215 triliun di masyarakat. Dengan demikian, hal itu akan membantu pemulihan ekonomi lebih cepat.***