SEPUTARTANGSEL.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang pergi ke luar kota pada hari libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi 2021.
Larangan pergi ke luar kota tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, terlebih di Indonesia saat ini sudah lebih dari satu juta kasus positif Covid-19.
Dengan demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6/2021.
Baca Juga: Love Alarm 2 Tayang Hari Ini, Kim So Hyun Galau Pilih Song Kang atau Jung Ga Ram
SE tersebut melarang dan membatasi kegiatan bepergian ke luar kota atau daerah bagi ASN Selama Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
ASN yang melanggar dan tetap melakukan bepergian ke luar kota akan disanksi disiplin sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Kapal Perang AS Semakin Nekat Menyusuri Kawasan Laut Natuna Utara, China: Kami Akan Tegas Melawan
“Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” demikian bunyi SE tersebut, dikutip Jumat 12 Maret 2021.***