TMII Diambilalih Pemerintah, Fadli Zon Ingatkan Kemensetneg Agar Tidak Menjualnya untuk Bayar Utang Negara

- 8 April 2021, 06:54 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat diwawancarai awak media usai menghadiri seminar terkait rencana pemindahan ibu kota negara di Gedung Nusantara MPR/DPR RI di Jakarta, Selasa 3 September 2019.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat diwawancarai awak media usai menghadiri seminar terkait rencana pemindahan ibu kota negara di Gedung Nusantara MPR/DPR RI di Jakarta, Selasa 3 September 2019. /Foto: ANTARA News/Dewa Wiguna/

Baca Juga: Wacana Perubahan Skor, Rionny Mainaky Sudah Menyiapkan Program Latihan Khusus

"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," kata Pratikno dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu, 7 April 2021.

Atas dikeluarkannya Perpres oleh Jokowi menurut Pratikno, pengelolaan yang dilakukan Yayasan Harapan Kita resmi berhenti dan dikelola oleh Kemensetneg.

"Dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan Yayasan Harapan Kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK dan Kemayoran," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Larang Sahur On The Road Ramadhan 2021, Simak Alasannya

Dasar hukum soal TMII menurut Pratikno, merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977 bahwa TMII merupakan milik negara.

"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," jelasnya.

Atas diambilalihnya pengelolaan TMII, Pratikno menuturkan bahwa negara wajib melakukan penataan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x