SEPUTARTANGSEL.COM – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung mengambil tindakan untuk mencabut telegram terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.
Hal itu dilakukan setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.
Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021 itu diketahui sempat menimbulkan adanya perbedaan persepsi.
Baca Juga: Benjamin Netanyahu Kembali Menjadi Perdana Menteri Israel
Baca Juga: Sanksi atas Kudeta Myanmar, Rusia: Dapat Memicu Konflik Sipil Skala Penuh
Kapolri menjelaskan, niat dan semangat awal dari dibuatnya surat telegram tersebut.
Ia meminta agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Oleh sebab itu, Kapolri menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas namun tetap mengedepankan sisi humanis dalam menegakkan hukum di masyarakat.
Baca Juga: Wow, Biaya Haji 2021 Diperkirakan Alami Kenaikan Rp9,1 Juta per Orang