Baca Juga: Bencana NTT dan NTB, Kemenkominfo dan Operator Seluler Tengah Memulihkan Layanan
“Karena ini ada pemindahan pengelolal kami perlu putuskan masa transisi, nanti akan dibentuk tim selama masa transisi,” ujarnya.
Sebelumnya, dasar hukum soal pengelolaan TMII merujuk kepada Keppres Nomor 51 Tahun 1977. Namun setelah Perpres Nomor 19 tahun 2021 sudah resmi dikeluarkan, maka Keputusan Presiden Nomor 51 tahun 1977 dinyatakan tidak berlaku.***