Diserbu Kritikan, Kapolri Cabut Telegram yang Larang Media Tayangkan Tindak Kekerasan Polisi

- 6 April 2021, 17:42 WIB
Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencabut STR sebelumnya yang dikritik karena melarang media menampilkan tindak arogansi dan kekerasan polisi.
Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencabut STR sebelumnya yang dikritik karena melarang media menampilkan tindak arogansi dan kekerasan polisi. /Foto: Dok. Div Humas Polri/

Baca Juga: Sehun EXO dan Yura Girl's Day Bergabung dengan Song Hye Kyo dan Jang Ki Yong dalam 'Now, We Are Breaking Up'

Salah satu yang menjadi sorotan utama dari surat telegram tersebut adalah aturan yang menyuruh agar media tidak menampilkan citra negatif polisi.

“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” demikian poin dalam surat Telegram tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim mengatakan bahwa surat telegram tersebut akan menganggu kinerja jurnalis yang berasas pada kebebasan dan independensi dalam mencari fakta.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Dapat Hadiah Anggrek dari Anies, Netizen: Sampai Jumpa 2024

“Saya pikir surat telegram Kapolri ini, terutama poin 1 berpotensi menghalangi kinerja jurnalis,” Kata Sasmito Madrim.

Namun Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono memastikan bahwa surat telegram yang beredar tersebut hanya ditujukan kepada media internal kepolisian bukan untuk media massa.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x