Diserbu Kritikan, Kapolri Cabut Telegram yang Larang Media Tayangkan Tindak Kekerasan Polisi

- 6 April 2021, 17:42 WIB
Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencabut STR sebelumnya yang dikritik karena melarang media menampilkan tindak arogansi dan kekerasan polisi.
Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencabut STR sebelumnya yang dikritik karena melarang media menampilkan tindak arogansi dan kekerasan polisi. /Foto: Dok. Div Humas Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM – Diserbu kritikan dari berbagai pihak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut kembali surat telegram (STR) yang melarang media menayangkan arogansi dan tindak kekerasan polisi.

Pencabutan tersebut tertuang dalam surat telegram baru bernomor ST/759/IV/Hum.3.4.5/2021 dari Kapolri kepada para Kapolda dan Kabid Humas Polri.

“Sehubungan dengan refisi diatas disampaikan kepada KA bahwa ST Kapolri sebagaimana ref nomor empat diatas dinyatakan DICABUT/Dibatalkan," demikian isi STR yang dikutip SeputarTangsel.com.

Baca Juga: Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon Doakan Jumhur dan Syahganda, Netizen: Apa peran Prabowo Subianto?

Baca Juga: Seakan Berupaya Caplok, Aktivitas Militer China Meningkat di Dekat Taiwan

ST bertanggal 6 April 2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri, ditujukan kepada para Kapolda Up Kabid Humas

Diketahui bahwa Kapolri pada Senin 5 April 2021 merilis sebuah surat telegram (STR) yang memuat pesan kepada bidang Humas Polri mengenai larangan media menampilkan dan menyiarkan hal-hal yang bersifat negatif dan merusak citra kepolisian.

Surat telegram tersebut bernomor ST/750?IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditujukan dari Kapolri kepada seluruh Kapolda dan Kabid Humas seluruh Polda di Indonesia.

Baca Juga: Politisi PKB Luqman Hakim: Presiden Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Aurel-Atta Kok Diributin dan Dicaci Maki?

Baca Juga: Sehun EXO dan Yura Girl's Day Bergabung dengan Song Hye Kyo dan Jang Ki Yong dalam 'Now, We Are Breaking Up'

Salah satu yang menjadi sorotan utama dari surat telegram tersebut adalah aturan yang menyuruh agar media tidak menampilkan citra negatif polisi.

“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” demikian poin dalam surat Telegram tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim mengatakan bahwa surat telegram tersebut akan menganggu kinerja jurnalis yang berasas pada kebebasan dan independensi dalam mencari fakta.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Dapat Hadiah Anggrek dari Anies, Netizen: Sampai Jumpa 2024

“Saya pikir surat telegram Kapolri ini, terutama poin 1 berpotensi menghalangi kinerja jurnalis,” Kata Sasmito Madrim.

Namun Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono memastikan bahwa surat telegram yang beredar tersebut hanya ditujukan kepada media internal kepolisian bukan untuk media massa.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x