Terduga Teroris Mengaku Sebagi Anggota FPI, Pengacara Habib Rizieq: Itulah Namanya Framing Jahat

- 5 April 2021, 11:45 WIB
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) memberi keterangan soal ketidakhadiran kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) memberi keterangan soal ketidakhadiran kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020. /Foto: Antara /Fianda Sjofjan Rassat/

Pasalnya menurut Aziz, FPI yang kerap disandingkan dengan aksi teror sudah dibubarkan oleh pihak yang zolim.

"Karena membuktikan Front Pembela Islam dengan aksi teror saat ini adalah tidak mungkin, kenapa? Karena FPI atau Front Pembela Islam sudah dibubarkan," tuturnya.

Oleh sebab itu, permintaan pertanggungjawaban terhadap entitas yang sudah tidak eksis itu merupakan tindakan yang zolim.

Baca Juga: Jokowi Hadiri Pernikahan Atta-Aurel, Rocky Gerung: Ketidakadilan Justru Muncul di Masa Pandemi

"Masa sudah dibubarkan kemudian minta pertanggungjawaban ke pihak yang ngak eksis lagi sebagi sebuah entitas, itu artinya sudah zolim, dungu, dan pandir," ungkapnya.

Bahkan lanjut Aziz, permintaan pertanggungjawaban kepada entitas yang sudah tidak ada juga tidak bisa kalau dilihat secara hukum.

"Kemudian secara hukum entitas yang sudah tidak ada alias almarhum tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban, ucapnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x