Terduga Teroris Mengaku Sebagi Anggota FPI, Pengacara Habib Rizieq: Itulah Namanya Framing Jahat

- 5 April 2021, 11:45 WIB
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) memberi keterangan soal ketidakhadiran kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) memberi keterangan soal ketidakhadiran kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020. /Foto: Antara /Fianda Sjofjan Rassat/


SEPUTARTANGSEL.COM - Terduga pelaku teror yang sudah diamankan oleh aparat kepolisian mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI).

Atas pengakuan tersebut, pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa itu merupakan framing jahat.

Padahal, FPI yang merupakan besutan Habib Rizieq sudah dibubarkan dan dilarang di Indonesia.

Baca Juga: Tokoh Papua Christ Wamea Sindir Jokowi: Mulai Sekarang Acara Nikah yang Dihadiri Presiden Bukan Kerumunan

Baca Juga: Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara Tidak Pernah Diterbitkan

"Soal video pengakuan terduga teroris yang pernah bergabung dengan FPI maka tanggapannya, satu; bahwa Front Pembela Islam atau FPI sudah bubar," kata Aziz Yanuar dalam sebuah video yang diunggah di Twitter oleh @Xp0se_ dan dikutip pada Senin, 5 April 2021.

"Kemudian yang kedua; adanya klaim dari eks anggota FPI yang pernah gabung FPI dulu dan saat ini menjadi terduga pelaku teror maka itulah namanya framing jahat," lanjutnya.

Menurut Aziz, untuk mengaitkan FPI dengan aksi teroris yang belakangan terjadi di Indonesia sudah tidak mungkin.

Baca Juga: Bendungan Meluap, Kemensos Kerahkan Bantuan Logistik Rp 261 Juta Untuk Korban Banjir Bima

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Jokowi Tak Miliki Kesadaran karena Hadiri Pernikahan Atta-Aurel di Tengah Pandemi Covid-19

Pasalnya menurut Aziz, FPI yang kerap disandingkan dengan aksi teror sudah dibubarkan oleh pihak yang zolim.

"Karena membuktikan Front Pembela Islam dengan aksi teror saat ini adalah tidak mungkin, kenapa? Karena FPI atau Front Pembela Islam sudah dibubarkan," tuturnya.

Oleh sebab itu, permintaan pertanggungjawaban terhadap entitas yang sudah tidak eksis itu merupakan tindakan yang zolim.

Baca Juga: Jokowi Hadiri Pernikahan Atta-Aurel, Rocky Gerung: Ketidakadilan Justru Muncul di Masa Pandemi

"Masa sudah dibubarkan kemudian minta pertanggungjawaban ke pihak yang ngak eksis lagi sebagi sebuah entitas, itu artinya sudah zolim, dungu, dan pandir," ungkapnya.

Bahkan lanjut Aziz, permintaan pertanggungjawaban kepada entitas yang sudah tidak ada juga tidak bisa kalau dilihat secara hukum.

"Kemudian secara hukum entitas yang sudah tidak ada alias almarhum tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban, ucapnya.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x