Pemerintah Larang Mudik Lebaran Idul Fitri 2021, Ini Sanksi Tegas Bagi yang Bandel Ngotot Pulang Kampung

- 4 April 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Sumber: Pixabay/

"agar di satu sisi kita melakukan law enforcement secara tegas tetapi ada unsur-unsur humanis yang harus dipikirkan.” kata Menhub pada Jumat, 2 April 2021 kemarin.

Lebih lanjut Menhub bersama dengan pihak Korlantas Polri mengaku sudah menyiapkan rencana mudik dari jauh hari.

Menurut Menhub, Kakorlantas Irjen Pol Drs Istiono M.H., dan Dirjen Hubdat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa aturan penyekatan untuk mudik sudah dilakukan.

Baca Juga: Yahya Waloni Sebut Firman Tuhan Kristen Palsu, Muannas Alaidid: Peradaban Kita sebagai Bangsa Akan Hancur

Penyekatan tersebut sudah dikoordinasikan di tingkat provinsi ataupun para kapolda.

“Insya Allah apa yang dilakukan itu tetap tegas, tetapi humanis.” kata Menhub.

Adanya larangan aturan mudik ini didasari oleh data yang selalu dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.

Satgas menilai peningkatan jumlah kasus Covid-19 selalu terjadi secara signifikan ketika libur panjang diberlakukan pemerintah.

Baca Juga: 6.000 Karyawan Perum Perhutani Alami Pensiun Dini

“Jadi concern kita sekarang ini meminjam kata-kata pak Kakorlantas yakni ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.” tegasnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah