SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik lebaran Idul Fitri 2021.
Aturan ini sebagaimana yang dilakukan pada tahun lalu yakni 2020 untuk mencegah penularan Covid-19.
Pelarangan mudik lebaran Idul Fitri ini berlaku kepada semua lapisan masyarakat, mulai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Baca Juga: Laboratorium Terpadu FK UIN Syarif Hidayatullah Masuk 170 Daftar Laboratorium Yang Diakui WHO
Baca Juga: Ada Menteri Kabinet Ingin Ikut Pilpres, Ormas: Sebaiknya Segera Mengundurkan Diri
Meski demikian, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya mengatakan bahwa aturan tersebut dilakukan tetap memerhatikan aspek humanisme.
Hal itu dikatakan Budi Karya dalam keterangannya yang dikutip dari NTMC pada Minggu, 4 Februari 2021.
"“Apa yang kami bicarakan adalah tindak lanjut dari surat keputusan Kementerian Menko PMK tentang larangan mudik. Kami bersama-sama melakukan koordinasi tentang bagaimana tindak lanjut dari sektor perhubungan.
Baca Juga: 5 Cara Mudah Usir Ketombe
Baca Juga: Di Tengah Perselisihan Bilateral dengan China, John Kerry Ajak Bahas Perubahan Iklim