Partai Demokrat Versi KLB Moeldoko Rencana Lanjutkan Gugatan ke PTUN, Begini Kata Jimly Asshiddiqie

- 1 April 2021, 11:21 WIB
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie pengajuan yang berhubungan dengan internal partai bukan ke PTUN tetapi ke PN
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie pengajuan yang berhubungan dengan internal partai bukan ke PTUN tetapi ke PN /Antara/Katriana/

Baca Juga: Sindir Program Musrenbang DKI Jakarta 2021, Ferdinand Hutahaean: Gubernur DKI Jakarta Kok Lucu Begini

Sehingga Jimly menganjurkan gugatan yang benar adalah ke Pengadilan Negeri. 

"Ingat bukan ke PTUN," jelas Jimly Asshiddiqie.

Sebagaimana diketahui partai Demokrat versi KLB yang tidak terima dengan hasil putusan Kemenkumham, akan melanjutkan gugatannya. 

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Arief Muhammad Unggah Surat Terbuka Soal Subsidi Kuota, Isinya Begini

Hal ini menyangkut AD/ART 2020 yang menurut Partai Demokrat versi KLB ubahannya telah melanggar aturan AD/ART sebelumnya. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah