Sehingga Jimly menganjurkan gugatan yang benar adalah ke Pengadilan Negeri.
"Ingat bukan ke PTUN," jelas Jimly Asshiddiqie.
Sebagaimana diketahui partai Demokrat versi KLB yang tidak terima dengan hasil putusan Kemenkumham, akan melanjutkan gugatannya.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Arief Muhammad Unggah Surat Terbuka Soal Subsidi Kuota, Isinya Begini
Hal ini menyangkut AD/ART 2020 yang menurut Partai Demokrat versi KLB ubahannya telah melanggar aturan AD/ART sebelumnya. ***