Razia Ondel-Ondel Makin Gencar Dilakukan Pemprov DKI

- 29 Maret 2021, 10:15 WIB
Penertiban ondel-ondel yang dilakukan dilakukan Pemrov DKI.
Penertiban ondel-ondel yang dilakukan dilakukan Pemrov DKI. /Foto: Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta menjaring orang-orang yang memanfaatkan kesenian ondel-ondel sebagai ajang untuk mengemis.

Sanksi tindak pidana ringan (tipiring) diberlakukan terhadap pemilik penyewaan ondel-ondel yang sengaja dipakai untuk mengamen di jalan raya.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan sanksi tipiring ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Baca Juga: Di Twitter Ribuan Kali Lebih Ditonton, Video Kejadian Ledakan di Gereja Katedral Makassar

Baca Juga: Oposisi Sangat Penting Cegah Pemerintah Otoriter

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan Pemerintah itu adalah cara Pemerintah Provinsi DKI untuk menjaga keluhuran budaya Betawi.

Seperti halnya ondel-ondel yang sangat erat dengan budaya masyarakat Betawi harus ditempatkan di tempat yang luhur dan dihormati.

“Bukan diperuntukan mencari uang dengan cara-cara mengamen dan sebagainya. Kami akan carikan tempat bagi mereka yang selama ini mengamen itu,” katanya.

Baca Juga: Anda Seorang Deadliner? Perhatikan Efek Positif dan Negatif Ini

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x