SEPUTARTANGSEL.COM- Sejak diberlakukannya UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan knalpot racing dilarang.
Beberapa kali Polda Metro Jaya melakukan razia pada penggunaan knalpot racing pada motor.
Penggunanya tetap saja tak ada rasa jera. Apalagi di wilayah Monas, yang sejak dahulu memang menjadi pusat para penggemar motor balap aspal.
Baca Juga: Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Pikiran Rakyat Diaktivasi Kembali, Perkuat Kualitas Jurnalisme
Baca Juga: Shinta Nuriyah Wahid Ultah, Mengalir Ungkapan Doa dari Netizen Berbarengan International Womans Day
Sebanyak 278 unit motor yang menggunakan knalpot racing di kawasan Monas, Jakarta Pusat terjaring razia pada Minggu 7 Maret 2021.
Dikutip dari instagram @tmcpoldametrojaya, Polisi mengadakan razia knalpot racing dengan suara dan bentuk tidak standar.
Selain itu petugas juga menindak motor modifikasi dengan menggunakan ban motor yang tidak aman untuk berkendara.
Baca Juga: Korea Selatan Tidak Temukan Kasus Kematian Setelah Menerima Vaksin AstraZeneca