Tak hanya Jimly yang bereaksi adanya kekerasan dari aparat tersebut. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) melalui @aji_surabaya juga mengecam kekerasan yang dilakukan oleh jurnalis dalam rangka menjalankan tugasnya.
Eben Haezer, Ketua AJI Surabaya menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU no.40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8 Th. 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Jokowi Kutuk Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar, Perintahkan Kapolri Usut Tuntas
“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum,” ujar Eben.
AJI pun hingga kini masih mengumpulkan informasi lebih detail terkait kejadian ini.
Insiden ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.***