Hidayat Nur Wahid Unggah Artikel HRS Tak Boleh Diproses Lagi, Ferdinand Hutahaean: Memang Tilang Lalu Lintas?

- 26 Maret 2021, 08:34 WIB
Ferdinand Hutahaean mengomentari perihal unggahan Hidayat Nur Wahid yang memeringatkan soal kasus Rizieq Shihab
Ferdinand Hutahaean mengomentari perihal unggahan Hidayat Nur Wahid yang memeringatkan soal kasus Rizieq Shihab /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean/

SEPUTARTANGSEL.COM- Ferdinand Hutahaean mengomentari cuitan yang dilakukan Hidayat Nur Wahid soal persidangan Rizieq Shihab. 

Hidayat Nur Wahid berpendapat persidangan Rizieq Shihab semestinya tidak dilakukan demia keadilan hukum, karena sudah membayar denda. 

Hal itu dibantar Ferdinand Hutahaean dengan mencuitkan Pasal 76 KUHP. 

Baca Juga: Cek Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Hari Ini Jumat 26 Maret 2021, Segera Klaim Banyak Hadiah Menarik

Baca Juga: PM Jepang Jamin Olimpiade Tokyo Aman dari Pandemi Covid-19

Ferdinand Hutahaean pada akun @FerdinandHaean3 pada 26 Maret 2021 mencuitkan,

"Pasal 76 KUHP mengatur bahwa: Kecuali dlm hal putusan hakim msh mgkn diulangi, org tdk blh dituntut dua kali krn perbuatan yg olh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dgn putusan yg sdh incrah."

Menanggapi cuitan Hidayat Nur Wahid yang memprotes peradilan terhadap Rizieq Shihab dengan menyematkan pendapat ahli hukum Prof. Muzakir.

Baca Juga: Komisi X DPR Apresiasi Kemenparekraf, Pelaksanaan Seni Pertunjukan Akhirnya Diperbolehkan

Baca Juga: Ini Pelanggaran Gojek Hingga Didenda KPPU Rp3,3 Miliar

"Prof Mudzakir, Ahli Hukum Pidana Nilai Perkara HRS tak Boleh Diproses Lagi. Penting Jadi Perhatian Para Hakim. Demi Keadilan Hukum," cuit Hidayat Nur Wahid. 

Ferdinand menilai tak ada peradilan dua kali dalam kasus Rizieq Shihab. 

"Boleh tunjukkan hakim peradilan mana yg memutus denda ke Rizieq?" tanya Ferdinand dalam cuitannya.

Pada cuitan lain Ferdinand juga mencuitkan gambaran yang akan terjadi pada sidang tatap muka Rizieq Shihab, yang akan digelar Jumat 26 Maret 2021 yang menilai akan banyak 'drama' terjadi.

Baca Juga: Ini Upaya Kementerian Kesehatan Demi Penerus Bangsa Bebas TBC 

Tetapi cuitan tersebut mendapat komentar seorang netizen di akunnya Singa Gurun @Kendesu12. Ia menyematkan cuitan Hidayat Nur Wahid @hnurwahid pada 25 Maret.

"Ini ada pandangan org berilmu beda kelas ama kau."

Ferdinand Hutahaean pun langsung menyambar balik komentar tesebut dengan jawaban yang lebih panjang.

"Orang berilmu yg tak paham substansi persidangan. Polisi mana yang pernah menyidik kerumunan itu? Peradilan mana yg pernah menyidangkan perkara yg sama? Mmgnya ini tilang lalulintas? Denda itu tak bs disebut nebis in idem..! Paham ?," komentar Ferdinand dengan menyematkan emoticon tertawa. 

Baca Juga: Majukan Industri Alas Kaki, Ini Upaya Kementerian Perindustrian

Sidang Rizieq Shihab akan kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 26 Maret 2021.

Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini sidang akan digelar secara tatap muka, langsung di ruangan sidang, tak lagi virtual. 

Hal ini mengabulkan permintaan Rizieq Shihab untuk membacakan eksepsi di sidang secara langsung. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini