Kasus Penculikan Pelajar Garut Bikin Heboh di Media Sosial, Kini Polisi Tetapkan Sang Pacar sebagai Tersangka

- 24 Maret 2021, 20:01 WIB
otret Konferensi Pers oleh Polres Garut dalam mengungkapkan hasil penyelidikan kasus penculikan pelajar Garut pada Rabu, 24 Maret 2021
otret Konferensi Pers oleh Polres Garut dalam mengungkapkan hasil penyelidikan kasus penculikan pelajar Garut pada Rabu, 24 Maret 2021 /Foto: Instagram/@polresgarut/

SEPUTARTANGSEL.COM - Media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya kabar mengenai seorang perempuan yang diduga telah diculik.

Sontak hal itu membuat pihak Polres Garut terjun untuk melakukan penyelidikan.

Kabar terbaru kasus dugaan penculikan yang dialami oleh seorang gadis belia berusia 16 tahun berinisial KR akhirnya terungkap.

Baca Juga: Tertangkap Melanggar di Kamera E-TLE, Segera Bayar Dendanya Ketimbang Diblokir, Begini Cara Bayarnya

Baca Juga: Peristiwa 75 Tahun Bandung Lautan Api Diperingati Mengenang Perjuangan Rakyat Bandung Melawan Kolonialisme

Pihak kepolisan telah berhasil menemukan KR sedang bersama kekasihnya yang diduga sebagai tersangka, berusia 19 tahun dengan inisial MF di daerah Banyuwangi, Jawa timur.

Informasi terungkapnya kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono pada hari ini, Rabu, 24 Maret 2021.

"Perkara ini sempat ramai kemarin yang membuat kegaduhan, yang mana postingan dari seorang perempuan yang menyatakan bahwa dirinya diculik," kata Benny dalam pernyataan saat konferensi pers di Mako Polres Garut, seperti dikutip Seputartangsel.com dari akun Instagram @polresgarut pada Rabu, 24 Maret 2021

Baca Juga: Satu Ganda Putri Indonesia Terpaksa Mundur di Ajang Orleans Masters 2021 Karena Hal Ini

Baca Juga: Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang Tunda Berlakukan e-Sertifikat, Ini Sebabnya

Benny mengungkapkan, setelah menerima laporan kasus peculikan oleh pelapor H Enjang Wahyudin, pihaknya telah melakukan pengumpulan keterangan, mendalami dan menyebarkan informasi terkait korban (KR) kepada polres diluar wilayah Garut.

Dalam penyelidikan, pihak yang berwenang mengaku mengalami kesulitan saat melacak keberadaan keduanya. Hal ini dikarenakan mereka kerap berganti nomor ponsel.

Namun, polisi mendapatkan informasi valid yang menunjukkan keberadaan terakhir mereka di Bali, sampai akhirnya penangkapan dilakukan di Banyuwangi.

Baca Juga: Sayap Pesawat India Express ATR 72 600 Rusak Parah Karena Tabrakan dengan Burung

Baca Juga: Peringati Hari TBC Sedunia, Kemenkes Himbau Cara Tanggulangi TBC dan Covid-19

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka membawa pergi korban sejak 7 Maret 2021 tanpa seizin dari orangtua selama 15 hari.

Polisi menduga NR dan MF memiliki hubungan yang dekat alias merajut cinta selama 6 tahun lamanya.

Tersangka MF mengaku merasa kasihan dengan korban NR yang kerap mengeluhkan mendapatkan tekanan dari orang tuanya dan korban mengancam ingin mengakhiri hidupnya, sehingga tersangka membawa pergi korban.

Baca Juga: Penembakan Massal Colorado Tewaskan 10 Korban, Tersangka Imigran Suriah


"Motifnya karena memiliki hubungan dekat. Kejadian yang pernah berulang dengan motif yang sama. Jadi, korban pergi berdua dengan tersangka tapi biar tidak dimarahi orang tua, dia mengatakan bahwa dirinya diculik," kata Benny.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak berwenang yaitu berupa satu buah telepon genggam, ransel, dompet berwarna putih coklat, dompet coklat, jaket hijau, satu kerudung pashmina hitam, dua lembar tiket bus perjalanan Bandung-Demak, dan satu tiket bus perjalanan Demak-Bali.

Skema perjalanan yang dilalui keduanya yaitu dimulai dari Garut menuju Bandung, kemudian dilanjutkan menuju Demak dan Bali, sampai penangkapan terakhir di Banyuwangi.

Baca Juga: Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen, Andi Arief: Seluruh Penyelenggara KLB Partai Demokrat Alami Ketakutan Luar Biasa

Selama menghilang selama 15 hari, tersangka MF mengaku telah menjual salah satu handphone sebagai biaya ongkos dan makan bersama dengan sang kekasih.

Tersangka MF dijatuhi Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tersangka MF dapat dikenai ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman 15 tahun serta ancaman denda Paling Banyak Rp5 miliar.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah