Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang Tunda Berlakukan e-Sertifikat, Ini Sebabnya

- 24 Maret 2021, 16:19 WIB
Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional
Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional /Dok. Humas Kementerian ATR /


SEPUTARTANGSEL.COM - Akhirnya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil tunda berlakukan e-sertifikat.

Hal tersebut mendapat apresiasi positif dari Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dilansir SeputarTangsel.Com dari Antara, Rabu pagi 24 Maret 2021.

Menurut Guspardi Gaus, masih banyak kekhawatiran di masyarakat tentang Peraturan Menteri ATR tentang e-sertifikat pertanahan.

Baca Juga: Sayap Pesawat India Express ATR 72 600 Rusak Parah Karena Tabrakan dengan Burung

Baca Juga: Peringati Hari TBC Sedunia, Kemenkes Himbau Cara Tanggulangi TBC dan Covid-19

Bagaimana pun harus diakui, bahwa sertifikat konvensional masih sering mengalami banyak masalah. Contoh masalah yang terjadi, tumpang tindih kepemilikan tanah, pemalsuan sertifikat, dan sengketa tanah.

Jadi, masyarakat takut kalau seandainya e-sertifikat berlalu akan ada penarikan sertifikat fisik.

“Selain itu juga diharapkan Kementerian ATR / BPN untuk dapat menyempurnakan norma hukum dalam beleid ini untuk menghindari terjadinya salah persepsi terhadap peraturan menteri mengenai sertifikat elektronik ini di kemudian hari,” ujar Guspardi Gaus.

Baca Juga: Penembakan Massal Colorado Tewaskan 10 Korban, Tersangka Imigran Suriah

Baca Juga: Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen, Andi Arief: Seluruh Penyelenggara KLB Partai Demokrat Alami Ketakutan Luar Biasa

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah