"Motifnya karena memiliki hubungan dekat. Kejadian yang pernah berulang dengan motif yang sama. Jadi, korban pergi berdua dengan tersangka tapi biar tidak dimarahi orang tua, dia mengatakan bahwa dirinya diculik," kata Benny.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak berwenang yaitu berupa satu buah telepon genggam, ransel, dompet berwarna putih coklat, dompet coklat, jaket hijau, satu kerudung pashmina hitam, dua lembar tiket bus perjalanan Bandung-Demak, dan satu tiket bus perjalanan Demak-Bali.
Skema perjalanan yang dilalui keduanya yaitu dimulai dari Garut menuju Bandung, kemudian dilanjutkan menuju Demak dan Bali, sampai penangkapan terakhir di Banyuwangi.
Selama menghilang selama 15 hari, tersangka MF mengaku telah menjual salah satu handphone sebagai biaya ongkos dan makan bersama dengan sang kekasih.
Tersangka MF dijatuhi Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tersangka MF dapat dikenai ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman 15 tahun serta ancaman denda Paling Banyak Rp5 miliar.***