Baca Juga: Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang Tunda Berlakukan e-Sertifikat, Ini Sebabnya
Benny mengungkapkan, setelah menerima laporan kasus peculikan oleh pelapor H Enjang Wahyudin, pihaknya telah melakukan pengumpulan keterangan, mendalami dan menyebarkan informasi terkait korban (KR) kepada polres diluar wilayah Garut.
Dalam penyelidikan, pihak yang berwenang mengaku mengalami kesulitan saat melacak keberadaan keduanya. Hal ini dikarenakan mereka kerap berganti nomor ponsel.
Namun, polisi mendapatkan informasi valid yang menunjukkan keberadaan terakhir mereka di Bali, sampai akhirnya penangkapan dilakukan di Banyuwangi.
Baca Juga: Sayap Pesawat India Express ATR 72 600 Rusak Parah Karena Tabrakan dengan Burung
Baca Juga: Peringati Hari TBC Sedunia, Kemenkes Himbau Cara Tanggulangi TBC dan Covid-19
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka membawa pergi korban sejak 7 Maret 2021 tanpa seizin dari orangtua selama 15 hari.
Polisi menduga NR dan MF memiliki hubungan yang dekat alias merajut cinta selama 6 tahun lamanya.
Tersangka MF mengaku merasa kasihan dengan korban NR yang kerap mengeluhkan mendapatkan tekanan dari orang tuanya dan korban mengancam ingin mengakhiri hidupnya, sehingga tersangka membawa pergi korban.
Baca Juga: Penembakan Massal Colorado Tewaskan 10 Korban, Tersangka Imigran Suriah