Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang Tunda Berlakukan e-Sertifikat, Ini Sebabnya

- 24 Maret 2021, 16:19 WIB
Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional
Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional /Dok. Humas Kementerian ATR /


SEPUTARTANGSEL.COM - Akhirnya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil tunda berlakukan e-sertifikat.

Hal tersebut mendapat apresiasi positif dari Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dilansir SeputarTangsel.Com dari Antara, Rabu pagi 24 Maret 2021.

Menurut Guspardi Gaus, masih banyak kekhawatiran di masyarakat tentang Peraturan Menteri ATR tentang e-sertifikat pertanahan.

Baca Juga: Sayap Pesawat India Express ATR 72 600 Rusak Parah Karena Tabrakan dengan Burung

Baca Juga: Peringati Hari TBC Sedunia, Kemenkes Himbau Cara Tanggulangi TBC dan Covid-19

Bagaimana pun harus diakui, bahwa sertifikat konvensional masih sering mengalami banyak masalah. Contoh masalah yang terjadi, tumpang tindih kepemilikan tanah, pemalsuan sertifikat, dan sengketa tanah.

Jadi, masyarakat takut kalau seandainya e-sertifikat berlalu akan ada penarikan sertifikat fisik.

“Selain itu juga diharapkan Kementerian ATR / BPN untuk dapat menyempurnakan norma hukum dalam beleid ini untuk menghindari terjadinya salah persepsi terhadap peraturan menteri mengenai sertifikat elektronik ini di kemudian hari,” ujar Guspardi Gaus.

Baca Juga: Penembakan Massal Colorado Tewaskan 10 Korban, Tersangka Imigran Suriah

Baca Juga: Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen, Andi Arief: Seluruh Penyelenggara KLB Partai Demokrat Alami Ketakutan Luar Biasa

Masih menurut Guspardi Gaus yang dilansir SeputarTangsel.Com dari Antara, Peraturan Menteri yang tentang e-sertifikat yang dikhawatirkan adalah pasal 16 ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri ATR/BPN 1 Tahun 2021, berbunyi, “Kepada Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada kantor pertanahan.”

Pasal 16 ayat (4) berbunyi, “Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (33) dilakukan oleh media (scan) dan disimpan oleh pangkalan data.

Baca Juga: Ditanya oleh Jamaah Saat Ceramah, Ustadz Yahya Waloni: Saya Kasih Mati Kamu, Saya Penggal Kepala Kamu Nanti

“Seperti diketahui, warkah merupakan dokumen yang menjadi alat pembuktian data fisik dan yuridis pertanahan yang teral dipergunakan sebagai dasar pendaftaran tanah,” ujar Guspardi menjelaskan.

Jadi, seharusnya e-sertifikat tidak mengganti keberadaan sertifikat fisik. Sertifikat elektronik harusnya hanya menjadi cadangan dalam bank data BPN.

“Tanpa sertifikat elektronik saja masyarakat sudah resah, namun menteri ATR/BPN malah menerbitkan Permen. Jadi lebih baik ditunda saja dan dilakukan evaluasi dan revisi terhadap berbagai hal mengenai sertifikat elektronik,” ujar Guspardi mengakhiri penjelasan.

Baca Juga: Belum Sembuh Kecewa di All England Pasangan Febriana dan Amalia Dipaksa Mundur di Orleans Masters karena Covid

Seperti diketahui, kemarin Selasa 22 Maret 2021 Menteri ATR/BPN sudah bertemu dengan Komisi II DPR RI.

“Peraturan Menteri tentang sertifikat elektronik merupakan bagian dari uji coba di Jakarta, Surabaya dan beberapa Kantor Pertanahan lainnya,” ujar Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta.***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah