Sah! DPR Setujui 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, Berikut Daftarnya

- 24 Maret 2021, 10:10 WIB
Rapat Paripurma DPR RI dengan salah satu agenda penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.
Rapat Paripurma DPR RI dengan salah satu agenda penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021. /Foto: Instagram / DPR RI/

SEPUTARTANGSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui 33 Rancangan Undang-undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan 246 RUU masuk Prolegnas 2020-2024.

Dalam rapat paripurna tersebut, Badan Legislasi (Baleg) menyatakan pihaknya dan pemerintah telah sepakat 33 RUU yang menjadi Prolegnas Prioritas 2021 serta pengambilan keputusan tingkat II.

Baca Juga: Sip, Lansia Bisa Pilih Lokasi dan Jadwal Untuk Daftar Online Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Kapal Agustine Phinisi Diperkenalkan untuk Menunjang Wisata di Kepulauan Seribu, Jakarta

Prolegnas RUU Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU. Dengan rincian 21 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD RI.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas juga menyampaikan laporan terkait pembahasan tersebut.

Menurutnya, berdasarkan pendapat mini fraksi yang disampaikan juru bicara masing-masing fraksi, serta pendapat pemerintah dan Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI, pada prinsipnya semua menyetujui hasil penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2021 dan prolegnas RUU perubahan tahun 2020-2024 dengan beberapa fraksi yang memberikan persetujuan dengan catatan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Ngaku Deg-degan Ditantang Selesaikan Kasus AHY dan Moeldoko

Baca Juga: Bisa Disuntikan Pada Bayi dan Remaja, Sinovac Klaim Vaksinnya Aman

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna juga telah menanyakan para anggota persetujuan terkait laporan Baleg untuk penetapan Prolegnas RUU 2021.

Dia menyebut persetujuan terhadap pengesahan RUU prioritas 2021 itu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kiai NU, Pengasuh Pesantren, dan Santri di Jawa Timur Disuntik dengan Vaksin AstraZeneca

Baca Juga: Sentimen Anti-Asia Semakin Meningkat di AS, Pelaku Penembakan Atlanta Tengah Diselidiki Kepolisian

Berikut ini adalah daftar 33 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021, antara lain:

Usulan DPR

1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Diusulkan bersama pemerintah).

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.

7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

10. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga: Penelitian Obat Kusta Clofazimine di Klaim Mampu Melawan Covid-19, Benarkah? Begini Penjelasannya

Baca Juga: Himbauan KPI, Lembaga Penyiaran Tidak Tampilkan Pendakwah Terkait Organisasi Terlarang

11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.

15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

17. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

18. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.

19. RUU tentang Praktik Psikologi.

20. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Baca Juga: Wow, Twitter Uji Coba Fitur Tonton Video YouTube Langsung dari Cuitan

Baca Juga: Tidak Terima Atas Sanksi Pelanggaran HAM Muslim Uighur, China Membalas Uni Eropa

Usulan Pemerintah

1. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.

2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

6. RUU tentang Ibukota Negara. (Omnibus law)

7. RUU tentang Hukum Acara Perdata

8. RUU tentang Wabah

9. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

10. RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Baca Juga: Remaster Game Life Is Strange: True Colors, Square Enix Umumkan Akan Tersedia di Beberapa Konsol

Baca Juga: 19 Maret 1915, Gambar Planet Pluto Ditemukan

Usulan DPD

1. RUU tentang Daerah Kepulauan

2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x