Sah! DPR Setujui 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, Berikut Daftarnya

- 24 Maret 2021, 10:10 WIB
Rapat Paripurma DPR RI dengan salah satu agenda penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.
Rapat Paripurma DPR RI dengan salah satu agenda penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021. /Foto: Instagram / DPR RI/

5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.

7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

10. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga: Penelitian Obat Kusta Clofazimine di Klaim Mampu Melawan Covid-19, Benarkah? Begini Penjelasannya

Baca Juga: Himbauan KPI, Lembaga Penyiaran Tidak Tampilkan Pendakwah Terkait Organisasi Terlarang

11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x