Sah! DPR Setujui 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, Berikut Daftarnya

- 24 Maret 2021, 10:10 WIB
Rapat Paripurma DPR RI dengan salah satu agenda penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.
Rapat Paripurma DPR RI dengan salah satu agenda penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021. /Foto: Instagram / DPR RI/

SEPUTARTANGSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui 33 Rancangan Undang-undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan 246 RUU masuk Prolegnas 2020-2024.

Dalam rapat paripurna tersebut, Badan Legislasi (Baleg) menyatakan pihaknya dan pemerintah telah sepakat 33 RUU yang menjadi Prolegnas Prioritas 2021 serta pengambilan keputusan tingkat II.

Baca Juga: Sip, Lansia Bisa Pilih Lokasi dan Jadwal Untuk Daftar Online Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Kapal Agustine Phinisi Diperkenalkan untuk Menunjang Wisata di Kepulauan Seribu, Jakarta

Prolegnas RUU Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU. Dengan rincian 21 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD RI.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas juga menyampaikan laporan terkait pembahasan tersebut.

Menurutnya, berdasarkan pendapat mini fraksi yang disampaikan juru bicara masing-masing fraksi, serta pendapat pemerintah dan Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI, pada prinsipnya semua menyetujui hasil penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2021 dan prolegnas RUU perubahan tahun 2020-2024 dengan beberapa fraksi yang memberikan persetujuan dengan catatan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Ngaku Deg-degan Ditantang Selesaikan Kasus AHY dan Moeldoko

Baca Juga: Bisa Disuntikan Pada Bayi dan Remaja, Sinovac Klaim Vaksinnya Aman

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

x