Sah! DPR Setujui 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, Berikut Daftarnya

- 24 Maret 2021, 10:10 WIB
Rapat Paripurma DPR RI dengan salah satu agenda penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.
Rapat Paripurma DPR RI dengan salah satu agenda penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021. /Foto: Instagram / DPR RI/

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna juga telah menanyakan para anggota persetujuan terkait laporan Baleg untuk penetapan Prolegnas RUU 2021.

Dia menyebut persetujuan terhadap pengesahan RUU prioritas 2021 itu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kiai NU, Pengasuh Pesantren, dan Santri di Jawa Timur Disuntik dengan Vaksin AstraZeneca

Baca Juga: Sentimen Anti-Asia Semakin Meningkat di AS, Pelaku Penembakan Atlanta Tengah Diselidiki Kepolisian

Berikut ini adalah daftar 33 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021, antara lain:

Usulan DPR

1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Diusulkan bersama pemerintah).

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

x