Namun, polisi tidak menahan ataupun memproses secara pidana karena AM telah menghapus komentarnya dan membuat pernyataan permintaan maaf.
Sebelumnya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa semua konten yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dimintakan konfirmasi oleh tim khusus virtual police.
Virtual police sendiri dibentuk untuk mengedukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***