Baca Juga: Olah TKP Tabrak Lari Sepeda di Bundaran HI, Polisi Gunakan Metode ini
“Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib,” katanya yang dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Rabu, 17 Maret 2021.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah. QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.
“Agar tidak menjadi korban sindikat buku nikah palsu, masyarakat diminta langsung datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya atau mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id,” pungkasnya.
Baca Juga: Heboh Munculnya Aliran Hakekok Balakasuta, Kementerian Agama Lakukan Tindakan Ini
Kamaruddin juga mengimbau penghulu maupun penyuluh agama yang bertugas di tengah masyarakat agar turut mensosialisasikan pentingnya mengakses layanan langsung ke KUA. Hal tersebut, untuk memperoleh kepastian bahwa nikahnya tercatat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***