Waspada Pemalsuan Buku Nikah, Ini Cara Mengenali yang Asli Menurut Kementerian Agama

- 17 Maret 2021, 16:42 WIB
Dokumentasi buku nikah palsu yang disita oleh polisi dalam pengungkapan sindikat pemalsuan kartu nikah di Jakarta Utara.
Dokumentasi buku nikah palsu yang disita oleh polisi dalam pengungkapan sindikat pemalsuan kartu nikah di Jakarta Utara. /Foto: Dok. Humas Polda Metro Jaya /

SEPUTARTANGSEL.COM ­– Kementerian Agama (Kemenag) menghimbau kepada masyarakat dengan beredarnya buku nikah palsu.

Hal tersebut dibarengi dengan munculnya informasi penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin memberikan panduan bagi masyarakat untuk dapat mengenali buku nikah asli.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Siapkan Pembelajaran Tatap Muka di Jawa Tengah, Tinjau Uji Coba di Salatiga

Baca Juga: Menjelang Bulan Ramadan, Ma’ruf Amin Sebut Vaksin Tidak Membatalkan Puasa

Kamaruddin menjelaskan buku nikah asli keluaran Kementerian Agama memiliki pengamanan berlapis di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan.

Selain itu, bagian lain data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP. Kemudian pada bagian halaman utama tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.

Kamaruddin menambahkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait.

Baca Juga: Dirut Bulog, Buwas Ngaku Diminta Impor Beras oleh Mendag dan Menko Perekonomian, Rocky Gerung Bilang Begini

Baca Juga: Olah TKP Tabrak Lari Sepeda di Bundaran HI, Polisi Gunakan Metode ini

“Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib,” katanya yang dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Rabu, 17 Maret 2021.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah. QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.

“Agar tidak menjadi korban sindikat buku nikah palsu, masyarakat diminta langsung datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya atau  mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id,” pungkasnya.

Baca Juga: Heboh Munculnya Aliran Hakekok Balakasuta, Kementerian Agama Lakukan Tindakan Ini

Kamaruddin juga mengimbau penghulu maupun penyuluh agama yang bertugas di tengah masyarakat agar turut mensosialisasikan pentingnya mengakses layanan langsung ke KUA. Hal tersebut, untuk memperoleh kepastian bahwa nikahnya tercatat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah