Jhoni Allen Menggugat AHY ke PN Jakpus, Sidang Perdana akan Digelar Hari Ini

- 17 Maret 2021, 10:32 WIB
Sekjen Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun.
Sekjen Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun. /Foto: tangkapan layar dari YouTube /Najwa Shihab/


SEPUTARTANGSEL.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan mantan kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY pada hari ini, Rabu 17 Maret 2021.

Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora dengan hakim anggota Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir ini akan dimulai pada 10:30 WIB.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono.

Baca Juga: Kisruh Panjang KLB Partai Demokrat, Marzuki Alie Ungkap Oligarki Keluarga SBY

Baca Juga: Vaksinasi Massal Dilakukan Sejak Februari 2021, Sertifikat Vaksin Tak Bisa Jadi Syarat Bepergian

"Sidang gugatan parpol Demokrat atas nama Jhoni Allen Marbun, hari ini Rabu, 17 Maret 2021 direncanakan dimulai pukul 10.30 WIB dengan acara pembacaan gugatan penggugat," kata Bambang Nurcahyono di Jakarta, dikutip dari Antara.

Jhoni Allen diketahui menggugat tiga petinggi Partai Demokrat atas pemecatan dirinya beserta enam orang lainnya. Hal itu dinilai sebagai tindakan melawan hukum.

Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, ketiga tergugat antara lain Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII (tergugat III).

Baca Juga: Mengenal Youn Yuh-Jung, Aktris Korea Selatan Pertama yang Masuk Nominasi Oscar 2021

Baca Juga: Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Kompak Walk Out, Ferdinand: Jauh dari Etika dan Hina Wibawa Peradilan

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini