Vaksinasi Massal Dilakukan Sejak Februari 2021, Sertifikat Vaksin Tak Bisa Jadi Syarat Bepergian

- 17 Maret 2021, 09:46 WIB
Ilustrasi vaksinasi covid-19
Ilustrasi vaksinasi covid-19 /ANTARA/M Risyal Hidayat

SEPUTARTANGSEL.COM - Vaksinasi guna mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 diadakan secara massal atau besar-besaran sejak Februari 2021.

Sebagai salah satu bukti, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun memberikan sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin.

Menurut juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes),Siti Nadia Tarmidzi sertifikat yang didapat setelah melakukan vaksin tidak bisa dijadikan syarat dalam melakukan perjalanan.

Baca Juga: Mengenal Youn Yuh-Jung, Aktris Korea Selatan Pertama yang Masuk Nominasi Oscar 2021

Baca Juga: Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Kompak Walk Out, Ferdinand: Jauh dari Etika dan Hina Wibawa Peradilan

"Karena kan kita semua tahu, kita masih berhadapan dengan pandemi Covid-19 dan saya tegaskan sertifikat vaksin tersebut belum bisa dijadikan sebagai syarat untuk pelaku perjalanan,” tutur Nadia dalam siaran persnya secara virtual, seperti dikutip oleh Seputartangsel.com dari PMJ News pada Rabu, 17 Maret 2021.

Nadia menambahkan, siapapun yang ingin melakukan perjalanan masih harus tetap melakukan pemeriksaan tes Covid-19, karena siapapun yang sudah melaksanakan vaksin masih dapat kemungkinan tertular Covid-19.

"Inilah yang wajib diketahui, walaupun sudah melewati proses vaksinasi Covid-19 bukan berarti sertifikat vaksinasi tersebut bisa diberlakukan atau digunakan untuk pelaku perjalanan,” tambahnya.

Baca Juga: KLB Demokrat Berbuntut Panjang, Warga Dilarang Memakai Atribut Partai, Dendanya Rp2 miliar

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x