KLB Demokrat Berbuntut Panjang, Warga Dilarang Memakai Atribut Partai, Dendanya Rp2 miliar

- 17 Maret 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi bendera Partai Demokrat.
Ilustrasi bendera Partai Demokrat. /Foto: Antara/


SEPUTARTANGSEL.COM - Sengketa Partai Demokrat berbuntut panjang. Kedua kubu saling melaporkan ke pihak berwajib hingga pelarangan pemakaian atribut Partai Demokrat.

Terbaru, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) melarang warga Sumut menggunakan atribut Partai Demokrat tanpa izin.

Hal ini sebagai tindak lanjut diadakannya Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumut yang mengukuhkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pendaftaran UTBK SBMPTN 2021 Dibuka Dua Minggu, Ikuti Langkah Ini!

Baca Juga: Perbaiki Bug di GTA Online, Programmer Dihadiahi 10 Ribu Dollar AS

"Kami mengumumkan kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok agar tidak menggunakan merek, lambang bendera, dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin," kata Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain Hutajulu di Medan, dikutip dari Antara, Selasa 16 Maret 2021.

Pelarangan pemakaian atribut Partai Demokrat itu sesuai dengan maklumat Partai Demokrat Nomor :001/MKL/DPD.PD/SU/III/2021.

Herri mengatakan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum apabila mendapatkan orang memakai atribut Partai Demokrat tanpa izin.

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Rabu 17 Maret 2021, Ini 5 Lokasinya

Baca Juga: Muhammad Qodari Usul Jokowi-Prabowo Maju Pilpres 2024, Pengamat: Sebaiknya Kembali Jadi Kerajaan Saja

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x