Harus Tahu, Ini 7 Jenis Kendaraan yang Boleh Dikawal Polisi

- 16 Maret 2021, 14:15 WIB
Rombongan moge di Bogor dengan pengawalan polisi.
Rombongan moge di Bogor dengan pengawalan polisi. /Foto: Twitter/

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di Jakarta Masih Belum Berlaku Lagi, Ini Sebabnya

6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus

7. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Baca Juga: Serukan Klarifikasi AHY, Sekelompok Mahasiswa Datangi Kantor DPP Partai Demokrat 

Baca Juga: Kocak, Saat Jajan di Warung, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Ditanya Pengunjung Lain: Bapak Mirip Anies

Tugas pengawalan tersebut tertuang  dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal tersebut anggota Polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintah dan masyarakat sesuai kebutuhan.

Hal itu menjadi salah satu dari tugas pokok Polri yang berkaitan dalam memberikan pengamanan.***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

x