Harus Tahu, Ini 7 Jenis Kendaraan yang Boleh Dikawal Polisi

- 16 Maret 2021, 14:15 WIB
Rombongan moge di Bogor dengan pengawalan polisi.
Rombongan moge di Bogor dengan pengawalan polisi. /Foto: Twitter/

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Isu Wacana Jabatan Presiden 3 Periode: Saya Tidak Berminat! 

Pengawalan kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Pasal 65 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

Baca Juga: Waspada, BMKG Beri Peringatan Warga di Jaksel dan Jaktim, Hari Ini  Selasa 16 Maret 2021, Ada Apa?

Baca Juga: Gara-Gara 28 Nama Satu Rekening, Semua Insentif Nakes di Medan Ditarik, Begini Kata Bobby Nasution

3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

5. Iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Kemendag Berupaya Menjaga Harga Pangan

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

x