Aturan Ganjil Genap di Jakarta Masih Belum Berlaku Lagi, Ini Sebabnya

- 16 Maret 2021, 06:28 WIB
Kawasan ganjil genap di DKI Jakarta dalam masa social distancing belum diberlakukankembali
Kawasan ganjil genap di DKI Jakarta dalam masa social distancing belum diberlakukankembali /TMC Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM- Hingga saat ini aturan ganjil genap di jalan wilayah DKI Jakarta belum diberlakukan kembali.

Hal ini demi mendukung aturan jaga jarak atau social ditancing masa pandemi Covid-19 yang masih diberlakukan Pemprov DKI Jakarta dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, hingga saat ini Polisi belum memberlakukan kembali ganjil genap (gage) di Jakarta. 

Baca Juga: Serukan Klarifikasi AHY, Sekelompok Mahasiswa Datangi Kantor DPP Partai Demokrat

Baca Juga: Reuni Full Team Coboy Junior Setelah 7 Tahun Berpisah, Bakal Manggung Lagi?

"Belum diberlakukan karena memang belum ada pembicaraan dengan Pemprov untuk kembali memberlakukan," kata Sambodo saat.

Kombes Pol Sambodo mengungkap belum diberlakukannya ganjil genap karena Pemprov masih memberlakukan PPKM. Sehingga masih membatasi angkutan umum yang beroperasi. 

Penggunaan kendaraan pribadi disebut Sambodo juga sebagai dukungan pelaksanaan social distancing. 

Baca Juga: Lansia Meninggal Usai Divaksin, Uni Eropa Tangguhkan Vaksin AstraZeneca

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x