Harus Tahu, Ini 7 Jenis Kendaraan yang Boleh Dikawal Polisi

- 16 Maret 2021, 14:15 WIB
Rombongan moge di Bogor dengan pengawalan polisi.
Rombongan moge di Bogor dengan pengawalan polisi. /Foto: Twitter/

SEPUTARTANGSEL.COM - Konvoi kendaraan yang mendapat pengawalan dari pihak polisi masih sering kita jumpai di jalan. Namun, hal tersebut ternyata dapat menimbulkan kecemburuan di masyarakat luas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melarang keras anggotanya untuk memberi pengawalan kepada peserta konvoi moge atau motor gede dan juga mobil mewah.

Ia menjelaskan bahwa pengawalan polisi atas kendaraan sipil masih bisa dilakukan. Namun sesuai dengan ketentuan keputusan dari Mabes Polri.

Baca Juga: Pendiri SMRC Saiful Mujani Waspadai Indonesia Perang Saudara Seperti Myanmar: Negara Kita Jauh Lebih Kompleks

Baca Juga: Bikin 'Penguasa' Jalan, Polda Metro Jaya Larang Pengawalan Mobil Mewah, Moge dan Sepeda

“Intinya saya sampaikan, kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya yang sudah melarang tiap anggota saya untuk mengawal moge, mobil mewah, hingga mengawal pesepeda,” ucapnya seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Ia menyebut bahwa ada tujuh jenis rangkaian pengawalan yang punya hak dikawal dan hak prioritas.

“Untuk melakukan pengawalan tersebut, kita akan menghentikan kendaraan milik orang lain, dan yang berhak menghentikannya itu hanya Polri. Jadi, untuk pemutusan pengawalan, yang berhak Polri,” tambahnya.

Baca Juga: Jokowi Bantah Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Rizal Ramli: Ucapan Vs Tindakan Sering Bertolak Belakang

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Isu Wacana Jabatan Presiden 3 Periode: Saya Tidak Berminat! 

Pengawalan kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Pasal 65 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

Baca Juga: Waspada, BMKG Beri Peringatan Warga di Jaksel dan Jaktim, Hari Ini  Selasa 16 Maret 2021, Ada Apa?

Baca Juga: Gara-Gara 28 Nama Satu Rekening, Semua Insentif Nakes di Medan Ditarik, Begini Kata Bobby Nasution

3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

5. Iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Kemendag Berupaya Menjaga Harga Pangan

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di Jakarta Masih Belum Berlaku Lagi, Ini Sebabnya

6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus

7. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Baca Juga: Serukan Klarifikasi AHY, Sekelompok Mahasiswa Datangi Kantor DPP Partai Demokrat 

Baca Juga: Kocak, Saat Jajan di Warung, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Ditanya Pengunjung Lain: Bapak Mirip Anies

Tugas pengawalan tersebut tertuang  dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal tersebut anggota Polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintah dan masyarakat sesuai kebutuhan.

Hal itu menjadi salah satu dari tugas pokok Polri yang berkaitan dalam memberikan pengamanan.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

x