Baca Juga: Ganjar Pranowo: Pak Dirjen Kalau Habis Dimarahi Bu Mensos, Pijit
Bg Pemerintah skrg ini peristiwa Deli Serdang merupakan mslh internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum. Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
"Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai," imbuhnya.
Lebih lanjut, Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu mengatakan bahwa sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998, pemerintah tidak dapat melarang ataupun mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang.
Selain itu, Mahfud juga kembali mengungkit konflik yang terjadi di kubu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ketika masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca Juga: Pendiri SMRC Saiful Mujani Sebut Penunjukkan Moeldoko Jadi Ketum Demokrat Wujud Pelemahan Oposisi
Baca Juga: Kudeta Militer di Myanmar Semakin Memanas, Perdana Menteri Inggris Boris Bohnson: Saya Ngeri
Selain Said Didu, Politisi Partai Demokrat Andi Arief pun ikut menanggapi pernyataan Mahfud MD.
Menurut Andi, KLB yang diselenggarakan di Deli Serdang itu melanggar hukum karena bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat yang sudah diresmikan negara.***