Menurutnya, KPK hanya berani mengungkap bab satu, namun bab dua dan seterusnya dihilangkan, sehingga kasus korupsi tidak benar-benar terungkap.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diketahui meminta Dewan Pengawas agar turun tangan karena diduga adanya pimpinan KPK yang ikut bermain.
"Etika itu yang buruk sebetulnya. Hak investigasi ada pada petugas-petugas lapangan, dan mereka tahu apa yang mereka lakukan itu demi penegakan hukum. Begitu penegakan hukum dimulai, intervensi juga dimulai. Jadi, buruk sekali cara kita menjalankan hukum," ujar Rocky.
Baca Juga: Cegah Banjir, Pemerintah Lakukan Teknologi Modifikasi Cuaca Kedua dengan Menyemai Garam 4,4 Ton
Baca Juga: Gempa 5,2 SR Guncang Labuha, Halmahera, Maluku Utara Merusakkan Beberapa Bangunan
Dengan begitu, maka menurutnya profesionalisme di KPK tidak ada. Padahal, setiap nama yang muncul seharunya diproses.
"Kan ini menunjukkan bahwa KPK betul-betul tidak ada mesin profesional. Atau memang KPK mesin profesionalnya diganti oleh mesin yang orderan, diorder untuk tidak menyebutkan nama itu," ucap mantan Dosen Filsafat UI itu.
Rocky menduga bahwa penghilangan nama Ihsan Yunus dari daftar dakwaan adalah usaha untuk "menyelamatkan" Madam Bansos.
Baca Juga: Vaksinasi Mandiri oleh Swasta Diperbolehkan, Begini Aturan Kemenkes