Politisi PDIP Kembali Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Wilayah Jabodetabek

- 25 Februari 2021, 14:29 WIB
Ilustrasi logo KPK.
Ilustrasi logo KPK. /Foto: Twitter/@KPK_RI/

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini